Beranda | Artikel
Zakat Fitrah untuk Satu Orang Miskin
Senin, 12 Juni 2017

Zakat Fitrah untuk Satu Orang Miskin

Maaf, ana mau bertanya, apakah boleh membayar beberapa zakat fitrah, misal 5 zakat fitrah, hanya diberikan pada 1 orang penerima saja?

syukron..

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Sebelumnya kami kembali mengingatkan bahwa zakat fitrah hanya boleh diterima oleh fakir miskin. Sementara 6 golongan lainnya, seperti orang yang memiliki utang (Gharimin), Amil zakat, Budak, Sabilillah, dan Ibnu Sabil, tidak mendapatkan zakat fitrah.

Terdapat banyak dalil yang menegaskan hal ini, diantaranya,

[1] Keterangan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma,

فَرَضَ رَسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الفِطرِ طُهرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعمَةً لِلمَسَاكِينِ،

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari tindakan sia-sia dan ucapan jorok (rafats) dan sebagai makanan bagi orang miskin ….” (HR. Abu Daud 1609, Ibnu Majah 1827 dan dihasankan al-Albani)

[2] Keterangan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan zakat fitri dan membagikannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Cukupi kebutuhan mereka agar tidak meminta-minta pada hari ini.’” (HR. al-Juzajani; dinilai sahih oleh sebagian ulama)

Berkaitan dengan hadis ini, Asy-Syaukani mengatakan,

“Dalam hadis ini, terdapat dalil bahwa zakat fitri hanya (boleh) diberikan kepada fakir miskin, bukan 6 golongan penerima zakat lainnya.” (Nailul Authar, 2/7)

Keterangan selengkapnya bisa anda pelajari di: Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Bolehkah Diserahkan ke Satu Orang Miskin?

Selama penerima adalah orang miskin, dia berhak mendapatkan zakat fitrah. Dan boleh diserahkan meskipun hanya ke satu orang miskin.

Terdapat fatwa dari Syaikh Dr. Sholeh al-Fauzan, sebagai jawaban atas pertanyaan berapa jumlah penerima zakat fitrah,

قد فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم صدقة الفطر صاعاً من البر أو نحوه من الطعام فيجوز للمسلم أن يدفع الصاع للشخص الواحد ولعدة أشخاص المهم أن يكون من الدافع صاع كامل أما المدفوع له فلا مانع أن يشترك عدة أشخاص في صدقة شخص واحد

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ bur (gandum halus) atau bahan makanan lainnya, dan boleh bagi kaum muslimin untuk menyerahkan satu sha’ zakat fitrah ke satu orang atau ke beberapa orang. Yang penting, dari yang wajib zakat, dia menyerahkan 1 sha’ penuh, sementara penerima tidak masalah ada beberapa orang miskin yang mendapat zakat dari satu orang wajib zakat.

(https://ar.islamway.net/fatwa/10415/هل-يلزم-إعطاء-كل-مسكين-صاعا-في-زكاة-الفطر)

Berdasarkan fatwa beliau, teknis membayar zakat bisa dilakukan dengan:

[1] Zakat dari beberapa orang diserahkan ke satu orang miskin

[2] Zakat dari satu orang, diserahkan ke beberapa orang miskin

Seperti yang terjadi di beberapa daerah, karena masalah keterbatasan pangan. Sehingga zakat dari 1 orang, bisa dibagi ke beberapa orang yang memintanya.

Demikian, Allahu a’lam 

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/29626-zakat-fitrah-untuk-satu-orang-miskin.html